JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN

Sabtu, 13 Juni 2009

Remunerasi

REMUNERASI DI LINGKUNGAN POLRI

DALAM MERAIH QUICK WINS


Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 bertempat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta di hadapan Kapolri dan jajaran Pejabat Mabes Polri Presiden SBY memberikan sambutan dalam peluncuran program quickwins yang diprogramkan oleh Bapak Kapolri. Presiden SBY mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meresmikan program yang bernama quick wins. Namun karena dianggap terlalu susah, presiden SBY meminta agar dicari nama padanan quick wins dalam bahasa Indonesia.

Dalam sambutannya Presiden SBY mengatakan : “Saya mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan yang disebut dengan quick wins. Bahasa Indonesianya kira-kira apa ya..?, yang mudah diketahui oleh masyarakat? Apakah itu program jangka pendek atau program unggulan cari yang bagus,”.

Bahkan, SBY juga meminta Polri untuk mencari ahli bahasa agar program itu mudah diingat oleh masyarakat.Kalau perlu konsultasi dengan ahli bahasa. Temukan istilah yang cespleng, yang jos, bahasa Indonesia,” imbuh SBY. Presiden SBY menjelaskan, yang dimaksud quick wins yakni polisi harus merespons dengan cepat terhadap tindakan kejahatan dan keluhan masyarakat serta pelayanan terhadap masyarakat. dalam kesempatan ini SBY juga meminta kepolisian untuk lebih transparan terutama dalam penyidikan suatu kasus. ( dilansir dari siarang langsung TV Indosiar pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 ).

1.Arti harafiah Remunerasi

Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja.

2.Latar belakang kebijakan Remunerasi

Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.

Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:

a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)

b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)

c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.

d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.

e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi

Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?

Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.

b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.

c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.

a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.

b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)

c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.

d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.

e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama)

6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?

Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.

Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program

7. Pentahapannya

Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :

a. Pengumpulan data informasi jabatan

b. Analisa jabatan

c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan

d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.

e. Job pricing atau penentuan harga jabatan

f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi

Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .

Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.

Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.

10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya.

TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN : MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN PUBLIK ( MASYARAKAT ) KEPADA INSTITUSI ( POLRI ) DALAM WAKTU CEPAT.

SASARAN: MERUBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA SERTA MANAJEMEN POLRI.

STRATEGI IMPLEMENTASI

* MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIS.

* QUICK WINS DILAKSANAKAN OLEH PARA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN DI TINGKAT PUSAT SAMPAI DENGAN KASATWIL DAN PARA PELAKSANA DI LAPANGAN.

* ADANYA KOMITMEN SELURUH PEJABAT / ANGGOTA POLRI.

* SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL.

BENTUK BENTUK QUICK RESPON PADA FUNGSI LAIN

Quick Respons

* Bidang Samapta :

. Kecepatan datang di TKP ( TPTKP ).

. Kecepatan memberikan Bantuan / Pertolongan.

* Bidang Reserse :

. Kecepatan datang di TKP ( olah TKP / identifikasi, Labfor ).

. Cepat dan tepat dalam pelayanan Penerimaan Laporan Polisi ( saksi di BAP ).

. Kecepatan Proses penyidikan tindak pidana.

* Bidang Lalu Lintas :

. Kecepatan datang ke TKP Laka Lantas.

. Kecepatan memberikan bantuan / pertolongan.

. Kecepatan penjagaan dan pengaturan Lalu Lintas.

* Bidang Intelkam :

. Kecepatan pembuatan dan distribusi Produk Intelkam ( Lap Intel, SKCK, SKLD, Kitas, dll )>

* Bidang Manajemen / Administrasi :

. Kecepatan pendistribusian surat komplain dari masyarakat.

. Kecepatan pendistribusan logistik untuk dukopsnal ( BBM, harwat, dll ) dan kebutuhan anggota ( kaporlap ).

. Kecepatan pendistribusian logistik anggaran ( opsnal dan gaji anggota ).

. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan oprasional maupun pembinaan.

TRANPARANSI

BIDANG PENEGAKAN HUKUM

* Penerimaan / pembuatan Laporan Polisi ( LP ) di SPK.

* Pendistribusian LP kepada Penyidik.

* Penyampaian Surat Panggilan.

* Proses pemeriksaan dan penindakan untuk penyidikan.

* Pembuatan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai tahapan proses penyidikan sejak penilaian laporan sampai dengan penyerahan berkas perkara / SP3

* Pemberkasan perkara dalam bentuk BAP.

* Penyerahan berkas perkara ke JPU.


TRANPARANSI

BIDANG PELAYANAN LALU LINTAS

* Proses Pembuatan SIM

. Pelayanan Pendaftaran di Loket, Proses Ujian Teori, Proses Ujian Praktek, Proses Pemeriksaan Kesehatan.

* Proses Penerbitan STNK

. Pelayanan door to door, Banking System, Drive Thru

* Proses Penerbitan BPKB

. Rasionalisasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor.

* Penanganan pelanggaran Lalu Lintas.

* Penanganan Kecelakaan LaLu lintas.

* Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas.

TRANPARANSI

Bidang rekrutmen Anggota Polri

* Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, BINTARA ).

* Transparansi dalam pendaftaran

* Transparansi dalam Pelaksanaan Ujian ( Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, Akademis ).

* Pembobotan hasil Ujian

* Transparansi Pengumuman hasil seleksi.

ALASAN PEMILIHAN PROGRAM

Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal hal tersebut :

* Merupakan Produk utama Polri.

* Mempunyain daya ungkit yang kuat ( Key Leverage ).

* Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

* Bisa direalisasikan dan dan diukur hasilnya dalam waktu 3 12 bulan.

PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH

* Quick Respons Patroli Samapta.

* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

* Transparansi Penyidikan TP Melalui Peberian SP2HP.

* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan BINTARA ).

MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM YANG DIPILIH

Quick Respon Patroli Samapta.

Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas Polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangi TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.

Transparansi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak pidana melalu pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan penilaian laporan, terhap penyidikan, tahap penindakan dan pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan dan akuntabel.

Transparansi rekrutmen anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan Bintara )

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalu kegiatan rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan SUAP ), transparan, ( terbuka melalui pengawasan internal dan external ), akuntabel ( dapat dipertanggung jawabkan ) dan humanis ( memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).

PROGRAM UNGGULAN INI DISEBUT PASTI ( PELAYANAN PRESTASI )

QTQP ACTIONS ( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS)

Sumber : Mabes Polri

Rabu, 25 Maret 2009

Kompetisi Kerja


PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI

Oleh : BRIPTU ARTIKA NOVIYANTI

( Polwan Gegana Sat Brimobda Riau & Mahasiswi Psikologi UIR )

Tanpa disadari persaingan lazim terjadi, termasuk di dalam dunia kerja. Dapat kita lihat ada orang yang lancar dalam bersaing tapi ada juga yang tak pernah lepas dari problem persaingan tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya cara bersaing yang sehat? Menurut seorang Psikolog Theresia Kusumaningtyas, S.Psi., bersaing sehat itu adalah bersaing dengan diri sendiri tanpa memikirkan kinerja orang lain. Maksudnya adalah membandingkan kinerja diri sendiri yang sekarang dengan kinerja sebelumnya untuk peningkatan potensi diri.

Persaingan dapat dikelompokkan menjadi 2 ( dua ) bagian yaitu : achievement dan kompetisi. Dalam konteks achievement, persaingan dilakukan untuk mencapai hasil maksimal dalam suatu organisasi / kantor tanpa ada yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam konteks kompetisi, ada pihak yang menang dan kalah.

Lalu, darimana munculnya persaingan di dalam perkantoran dan organisasi? Sering kita mendengar motto kebersamaan dan kekompakan untuk meningkatkan kinerja dalam suatu organisasi, tumbuh harapan maju sama-sama, mundur juga sama-sama. Tapi sayangnya, semboyan yang baik itu sering diterjemahkan secara keliru. Misalnya karena ada individu yang kerjanya sudah bagus, maka individu yang lain tidak perlu bekerja secara maksimal. Agar karakter tersebut tidak melembaga, dibuatlah budaya kompetisi sehingga muncul yang namanya penugasan, perbandingan kinerja, penilaian ( rapor ), dll.

Bersaing sehat menuntut evaluasi dan kejujuran pada diri sendiri. Ketika menargetkan sesuatu, apakah niatnya murni ingin meningkatkan potensi diri atau menjatuhkan orang lain. Kalau seseorang fokus untuk meningkatkan kemampuan diri, pasti tidak akan sempat berpikir untuk menjatuhkan orang lain sehingga bersikap cuek.

Hal ini membuat orang tersebut terkesan egois. Tapi, manusiawi bila orang merasa dirinya lebih baik ketika melihat orang lain tidak mampu dari dirinya. Dia menikmati self esteem-nya ( jati diri ) dan konsep dirinya sangat butuh dikuatkan. Ketika bisa melihat dirinya lebih daripada orang lain, dia merasa senang. Akhirnya dia dibentuk oleh lingkungan. Kalau lingkungannya mendukung, dia bisa bekerja dengan bagus. Sebaliknya, kalau lingkungan tidak mendukung, dia drop. Kalau seseorang menyadari hal itu, dia takkan merasa benar sendiri dan rela memberi kepercayaan pada orang yang juga berkompeten.

Meski menetapkan target dan siap bersaing dengan diri sendiri bukan berarti menutup diri dari penilaian orang lain, terutama atasan. Setiap orang dituntut open minded ( terbuka ) untuk memperkaya pemahaman dan wawasan dalam memandang persoalan serta kondisi. Orang yang cerdas emosinya akan memanfaatkan kelebihan orang lain untuk keuntungan dirinya dan tempat kerja / organisasi.

Di mata Theresia Kusumaningtyas, S. Psi., persaingan sehat bisa diembuskan dari Pimpinan. Misalnya dengan menciptakan sistem dimana pengukuran kinerjanya jelas. Atasan dapat mengatakan “Kamu lihat pekerjaan rekanmu lebih baik, tepat waktu dan tanpa kesalahan”. Sebaiknya jangan mempersoalkan masalah kepribadian. Kalau ingin menciptakan iklim yang sehat, Pimpinan harus dapat menghargai setiap kemajuan bawahannya. Setelah itu, harus menciptakan transparansi informasi.

Kemudian, jangan ada orang-orang tertentu yang terlalu merasa menguasai informasi. Atasan perlu mengenal anak buahnya satu persatu. Sehingga tahu latar belakang anak buah dan bagaimana cara memberi motivasi.

Bersaing sehat yang diutarakan disini bersifat universal. Bahkan, untuk organisasi masa depan ketika iklim persaingan makin ketat. Kita ambil perbandingan besar, Negara yang transparan dan punya ukuran jelas lebih maju daripada Negara yang mempunyai banyak peraturan. Hal ini dapat kita lihat pada Negara yang fanatik dengan agama mayoritas seperti India, Filipina, dll tidak lebih maju dibandingkan dengan Negara yang terbuka dan menumbuhkan benih achievement.

Namun, adakalanya kita terjebak oleh penilaian bukan fakta. Penilaian sangat didasarkan pada ukuran subjektivitas. Contohnya bila seorang sudah melaksanakan tugas dengan baik, masih bisa dikejar dengan pertanyaan : Baik menurut siapa?

Untuk itu perlu ditanamkan nilai-nilai atau akar. Jadi, kalau di rumah paradigma mengalahkan orang lain sudah berakar, maka akan terbawa sampai ke kantor. Begitu juga sebaliknya, kalau akar seseorang gemar menolong dan mengembangkan diri, otomatis dimanapun dia berada akan melakukan hal yang sama. Inilah yang disebut dengan integritas. Kalau niat seseorang untuk menjadi manajer, itu bukan cita-cita, yang benar adalah bisa membuat orang lain bekerja lebih baik dan mengembangkan potensinya.

Jadi, tidak perlu merasa rugi memberi informasi yang dibutuhkan rekan kerja. Kejadian ini kerap terjadi dalam dunia perkantoran karena takut tersaingi. Secara legal, kita tidak melanggar, tapi secara etis kita menjegal dan membatasi hak rekan untuk memperoleh informasi. Selain itu, jika berhasil dalam suatu tugas, jangan merasa semua itu berkat diri sendiri. Camkanlah, ada kontribusi orang lain yang mendukung keberhasilan kita, baik pihak keluarga, rekan kantor dan lingkungan sekitar. Ucapkanlah terimakasih atas bantuan berbagai pihak. Budaya seperti inilah yang mestinya ditularkan dalam organisasi.


Salam Sukses...!!

Minggu, 01 Februari 2009

KAMERA PENGINTAI


Dewasa ini banyak sekali kamera pengintai yang beredar dalam masyarakat yang dijual secara bebas dengan berbagai model dan jenis diantaranya pena kamera, jam kamera, kacamata kamera,dll.
Kamera - kamera tersebut banyak digunakan oleh instansi militer, kepolisian maupun oleh pribadi (private).
Dalam instasi militer/kepolisian, keberadaan kamera - kamera tersebut sangatlah berguna dalam hal melaksanakan tugas pengintaian
(FUNGSI INTELIJEN).Penggunaannya sudah barang tentu disesuaikan dengan protap - protap dan ketentuan hukum yang ada. sehingga user spy cam tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang ada ( tindak pidana ).
Namun bagaimana keberadaan kamera tersebut bila dipakai oleh individu untuk kepentingan pribadi..?
Nah..Inilah yang menjadi permasalahannya...
coba saja bayangkan bila seseorang yang memiliki kamera pengintai tersebut meletakkan kameranya di atas kamar mandi tetangganya...? atau dikamar kost cewek dekat rumahnya..?
tentulah semua aktivitas objek tersebut dapat terekam dengan sempurna, kemudian hasil rekaman tersebut disebarkan melalui media bluetooth atau dijadikan koleksi pribadi..lalu siapa yang bertanggung jawab...?
Silakan rekan - rekan pembaca posting ini untuk menjabarkannya sendiri.
Beikut saya akan memaparkan salah satu jenis kamera pengintai: yaitu
KAMERA PENA
Kamera pena atau pen camera adalah sebuah pena yang dilengkapi dengan kamera mini dengan kapasitas rekam 2 GB sampai 8 GB.dengan menggunakan chip sonny camera dengan rseolusi yang besar sehingga hasil rekamannya sangat bersih.
Kamera pena tersebut dilengkapi juga dengan charger untuk mengecas sehinga kamera tersebut dapat bertahan sampai 5 jam dalam keadaan on.
penggunaan kamera ini sangatlah mudah.
anda tinggal tekan tombol on yang ada diatas kepala pena. kemudian pena anda sudah siap untuk merekam.setelah melakukan perekaman anda tinggal mencolokkan nya ke komputer atau laptop anda dan andapun dapat menikmati hasil rekaman tersebut (namun sebelumnya aplikasinya diinstal dulu).
Gampangkan....?
Harga pena kamera tersebut bervariasi tergantung dari besar kapasitas GB nya.
Untuk kapasitas 2 Gb anda harus mengeluarkan dana sebesar Rp.2.000.000.-
Untuk kapasitas 4 Gb anda harus mengeluarkan dana sebesar Rp.2.500.000.-
Anda berminat...?
Bagi anda yang berminat bisa hubungi saya di E-mail eh_end@yahoo.co.id atau bisa aja kontak di nomor +62-812-763-5868
Saya akan coba berikan yang terbaik untuk anda..
Jenis kamera pengintai tidak hanya terbatas pada pen camera tapi juga berbagai type
(kamera wereless, jam kamera, kaca mata kamera, dll).

Jumat, 30 Januari 2009

Merah Putih

"Merah Putih"... apakah kita merah putih ...? mari kita telusuri apa itu merah putih.. banyak sekali yang terkandung dalam pengertian "merah putih" Merah berarti warna yang menyala yang melambangkan keberanian, semangat juang tinggi. Putih berarti warna yang polos tanpa noda yang melambangkan kebersihan jiwa yang sempurna. "Merah Putih"adalah pertanda sebagai jiwa yang berani mengambil segala bentuk resiko apapun untuk mewujudkan tujuan yang mulia, menegakkan keadilan dan memerangi keangkaramurkaan dijagat raya ini. Merah putih adalah lambang jiwa ksatria, sosok yang patriotis. orang-orang yang Merah Putih adalah orang-orang yang berani untuk mengungkapkan kenbenaran, sekalipun kebenaran itu terasa menyakitkan. Dalam era yang sekarang ini, sagat jarang sekali orang yang berani mengungkapkan suatu kebenaran.kebanyakan dari kita hanyalah mencari ilmu selamat. yang penting selamat berbohongpun gak jadi masalah...he he he. Betapa ini sangat memalukan apabila hal tersebut terjadi dalam diri seorang pemimpin. andaikan seorang pemimpin selalu mementingkan diri sendiri.egois ditambahlagi haus kekuasaan, serakah dan lain sebagainya. tak dapat dibayangkan... berapa banyak orang yang akan tertindas, jiwa jiwa yang terluka akibat kobohongan dan keserakahan..
Kenapa merah darah ini harus dikotori dengan racun dunia...?
Kenapa putih tulang ini harus dicampuri dengan tulang binatang...? yeach "binatang".Keserakahan adalah milik binatang kenapa musti kita ambil..berarti kita memang begitu serakah sehingga hak milik binatangpun kita makan..
Merah Putih....apakah kita merah putih....?
Postingkan komentar anda....di Blog ini.... terima kasih...salam komando..

Rabu, 20 Juni 2007

SUBDEN GEGANA SAT BRIMOBDA RIAU

Subden Gegana Sat Brimobda Riau
adalah Sub bagian dari Satuan Brimob Daerah Riau, yang terdiri dari 4 (empat) Unit yaitu;
1. Unit Resmob, yaitu unit yang menangani kejahatan berinsensitas tinggi, kerjahatan teroganisir sekaligus memback up kewilayahan dalam hal tindak pidana, dan lain sebagainya.

2. Unit Anti Teror, yaitu Unit yang khusus menangani masalah terorisme dan bekerjasama dengan Densus 88 Polda Riau.

3. Unit Jibom, yaitu Unit yang khusus menangani masalah penjinakan BOM

4. Unit Sus, yaitu Unit yang menangani masalah Bencana Alam ( SAR )